CILEGON- Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengumumkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam konferensi pers pada Senin (23/09/2024), Kapolres menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Tersangka utama, SA, diduga melakban dan menutup wajah korban, kemudian mendudukinya hingga tidak bernapas. SA juga memasukkan jasad korban ke dalam kontainer dan memindahkannya ke dalam tas sebelum membuangnya ke pantai.

Tersangka kedua, EM, membantu SA melakban korban dan sempat menduduki wajahnya. Tersangka ketiga, RH, berfungsi sebagai pengalih perhatian ibu korban saat kekerasan berlangsung, serta turut mempersiapkan tas berisi mayat dan membakar barang bukti.

Tersangka keempat dan kelima, UH dan YU, membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban dan ikut membuang serta membakar barang-barang terkait.

Kapolres menambahkan bahwa tindakan keji ini dilakukan sebagai balas dendam karena ibu korban memiliki utang pinjaman online sekitar Rp150 juta. Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta untuk membantu pembunuhan, sementara UH dan YU diiming-imingi Rp100.000 untuk membantu membuang jasad.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut motif dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tragis ini.

[**/ARP]