MANADO– Sidang pidana nomor 232/Pid.B/2024/PN.Mnd yang melibatkan terdakwa Fery Tan alias Feri kembali mengalami penundaan.

Pengadilan Negeri Manado menjadwalkan ulang persidangan ini pada 30 September 2024, setelah sebelumnya sidang juga ditunda pada 19 September 2024.

Fery Tan, melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Rocky M.P. Paat, SH, Roosje R. Nonutu, SH, dan Reynold Paat, SH, MH, telah mengajukan eksepsi atau keberatan pada 2 September 2024.

Mereka keberatan atas dakwaan Pasal 374, 372, dan 362 KUHPidana yang menuduh Fery Tan melakukan pencurian dan penggelapan dengan barang bukti berupa aki baterai.

Kuasa hukum Fery Tan menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Manado tidak berwenang mengadili kasus ini karena locus delicti (tempat kejadian) berada di wilayah Pengadilan Negeri Tondano, dengan barang bukti dijual di Kota Tomohon.

Mereka juga berpendapat bahwa masalah ini lebih tepat diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

Dalam eksepsi yang diajukan, Fery Tan mengklaim telah mendapatkan izin dari pemilik barang, Rukun Agung, untuk menjual aki-aki tersebut di Tomohon.

Tindakan ini, menurutnya, adalah bagian dari perjanjian kerja sama.

Kuasa hukumnya juga menyoroti bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur (obscuur libel), terutama dengan dimasukkannya Pasal 362 KUHPidana yang tidak disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, mereka mempertanyakan legal standing pelapor, Frangki Liberty, yang dianggap bukan pemilik sah barang yang diduga digelapkan.

Mereka menegaskan bahwa seharusnya pelapor adalah Rukun Agung, pemilik barang.

Istri terdakwa, Iring Langgang, juga angkat bicara dalam persidangan.

Ia mengungkap bahwa saksi korban pernah meminta ganti rugi yang dinilai tidak masuk akal, mencapai sekitar Rp700 juta.

“Dia meminta uang ganti rugi, termasuk Rp247 juta untuk laporan polisi dan Rp300 juta untuk operasional kuasa hukum.

Ini permintaan yang tidak masuk akal,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (26/9/2024).

Sidang yang tertunda ini akan dilanjutkan pada 30 September 2024, di mana diharapkan akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Fery Tan.

[**/ARP]