JAKARTA – Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) di Banyuwangi, Jawa Timur, terkait dugaan ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mengenai penjualan data yang diperoleh tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan, mengungkapkan bahwa BAG melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui situs breachforum.st. “Tersangka memperoleh keuntungan sebesar US$8.000 dari hasil penjualan data ini,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/2024).

Berdasarkan informasi, BAG membuat akun di breachforums.st dengan nama pengguna
topiax pada Oktober 2023.

Ia sebelumnya telah beroperasi menggunakan akun topi_x di breachforums.io sejak 2021.

Tersangka menyebarkan data elektronik yang diunggah ke akunnya sebanyak 40 sistem elektronik, termasuk milik BKN dan institusi lain di Amerika Serikat, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

Kasus ini berawal pada 9 Agustus 2024, ketika tersangka mengakses sistem BKN secara ilegal di domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan kredensial yang diperoleh dari forum breachforums.st. Tersangka mengunduh data dari salah satu provinsi di Indonesia dengan total ukuran file mencapai 6,3 GB, yang kemudian diunggah ke Pastebin dan ditawarkan kepada pembeli melalui akun Telegramnya.

BAG dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 67 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

[**/LB]