JAKARTA- Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terluka saat membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa dari sepuluh orang yang diamankan, tiga di antaranya berperan langsung dalam aksi penyiraman tersebut.

Ketiga tersangka berinisial AA (15), ISE (23), dan RB (22), di mana AA diduga menyiram korban satu kali dengan air keras.

Kombes Pol. Syahduddi juga menjelaskan bahwa penyidik telah menyita barang bukti, termasuk dua baju seragam dinas Polri, satu jeriken berisi cairan air keras HCL, satu gayung, serta barang-barang pribadi lainnya.

Atas tindakan mereka, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, saat petugas berupaya mencegah dan membubarkan tawuran di lokasi kejadian.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku tawuran lainnya dan menjaga keamanan di wilayah Jakarta.

[**/VOC]