TOMOHON– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon diminta untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait banyaknya bendera partai politik (parpol) yang dipasang di area dekat Kantor Kelurahan, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Pelanggaran ini terlihat di depan Kantor Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, di mana bendera salah satu parpol tampak digantung dengan panci rusak dan beberapa baju partai yang tidak terawat.
Masyarakat setempat menilai pemasangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang parpol diperbolehkan memasang bendera, tetapi harus mengikuti aturan yang ada, termasuk tidak boleh memasang di depan fasilitas negara,” ungkap salah seorang warga setempat kepada media.
Isu ini pun menjadi perbincangan hangat di beberapa grup WhatsApp, di mana masyarakat menduga pemasangan bendera tersebut dilakukan oleh tim pasangan calon Walikota Tomohon, CS-SR.
Dalam percakapan grup, terdapat komentar yang menyoroti pemasangan bendera yang tidak sesuai, dengan ungkapan sinis seperti, “So pake dandang deng baju tre kwa,” menunjukkan ketidakpuasan terhadap tindakan tersebut.
“Jika pemilik tanah mengizinkan, itu sah-sah saja. Namun, jika tidak, maka tindakan ini harus dihentikan,” tulis salah satu anggota grup.
Beberapa warga juga menegaskan bahwa pengibaran bendera harus dilakukan sesuai aturan agar tidak mengganggu ketentraman masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran serupa, masyarakat meminta agar Bawaslu Tomohon segera mengeluarkan surat peringatan kepada parpol yang terlibat untuk menertibkan bendera-bendera tersebut.
“Kami berharap agar Bawaslu dapat bertindak tegas untuk menjaga agar Pilkada berlangsung damai, demokratis, dan berkeadilan,” kata seorang warga yang juga aktif dalam diskusi di grup WhatsApp.
Dengan semakin dekatnya hari pemilihan, harapan masyarakat adalah agar seluruh pihak dapat menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan suasana pemilu yang baik dan berintegritas.
[**/ARP]