MANADO– Tim Kuasa Hukum pasangan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Joost Pajouw (HJP) secara resmi mengumumkan akan menempuh jalur hukum terhadap anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow.

Langkah ini diambil terkait tuduhan penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian yang viral di media sosial dan dinilai mencemarkan nama baik klien mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar di media center E2L-HJP, Citraland Manado, Jumat (18/10/2024), Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari DR. Santrawan T. Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi M. Saleh, SH, Putra Akbar Saleh, SH, Krisdianto Pranoto, SH, Samuel Tatawi, SH, Marcsano Wowor, SH, dan Renaldy Muhamad, SH, menegaskan keseriusan mereka dalam membawa kasus ini ke ranah hukum.


DR. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, selaku juru bicara tim, menegaskan bahwa berita hoax yang disebarkan Yasti Soepredjo sangat merugikan reputasi kliennya, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara 2024.

“Pernyataan yang viral ini adalah kebohongan yang disebar ke publik dan jelas sangat merugikan nama baik klien kami, E2L,” tegas Paparang.

Ia menambahkan bahwa penyebaran berita bohong ini dapat merusak persatuan masyarakat Sulawesi Utara.

“Kami tidak takut kepada siapa pun, namun yang kami khawatirkan adalah dampak dari berita bohong ini terhadap persatuan di daerah ini,” lanjutnya.


Tim kuasa hukum menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada hari Senin, 21 Oktober 2024.

Mereka merujuk pada pasal 28 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang tidak benar dan dapat memicu kebencian.

Sanksi hukum yang diancamkan adalah pidana penjara maksimal enam tahun.

“Kami akan mengajukan laporan kepada pihak berwenang pada hari Senin mendatang.

Pernyataan yang disebarkan ini menuduh E2L telah menyebar kebencian terhadap saudara-saudari kita dari kaum muslim, padahal klien kami sangat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kebersamaan,” jelas Paparang.


Selain tuduhan terkait ujaran kebencian, Tim Kuasa Hukum juga akan mengkaji penyebaran berita bohong terkait operasional rumah sakit di Kabupaten Talaud.

Video yang tersebar di TikTok dan media sosial lainnya menyiratkan bahwa masalah operasional rumah sakit adalah kesalahan dari E2L.

Padahal, menurut Paparang, prosedur perizinan rumah sakit melibatkan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dan Kementerian Kesehatan, bukan hanya tanggung jawab Bupati Talaud.

“Dalam video yang tersebar, ada kesan bahwa E2L bertanggung jawab penuh atas masalah di rumah sakit, padahal proses perizinan melibatkan banyak pihak,” papar Paparang.


Di akhir konferensi pers, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap semua pelanggaran hukum yang merugikan kliennya.

“Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk semua pihak yang melanggar hak-hak klien kami,” pungkas Paparang.

[**/ARP]