TOMOHON– Langkah tegas Kapolda Sulawesi Utara, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., dalam memberantas korupsi terus berlanjut dan mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Tidak pandang bulu, upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan serta oknum pejabat Sinode GMIM yang diduga terlibat dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan daerah.
Pada minggu ini, Polda Sulut memeriksa beberapa pejabat penting terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek APBD Minahasa 2024.
Pemeriksaan ini melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Lynda D. Watania, seorang kontraktor berinisial H, dan oknum pejabat PUPR Minahasa berinisial R.
Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan dilakukan terpisah.
Sekda Lynda D. Watania diperiksa oleh tim Tipikor Polda Sulut, sedangkan kontraktor H dan pejabat PUPR R diperiksa di Polresta Manado.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan ini.
Namun, sumber terpercaya di Polda Sulut menyatakan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses tender proyek APBD 2024.
Disebutkan bahwa proyek tersebut diduga telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan kontraktor H, dengan indikasi bahwa keuntungan proyek ini akan digunakan untuk mendukung salah satu calon dalam Pilkada Minahasa 2024 mendatang.
Berdasarkan informasi dari sumber di internal kepolisian, sejumlah proyek dalam APBD 2024 Minahasa dicurigai tidak mengikuti mekanisme tender yang berlaku.
Proses pengadaan yang seharusnya transparan dan sesuai aturan hukum diduga telah disiasati untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Pengaturan proyek ini, menurut sumber, diduga kuat untuk kepentingan politik mendatang.
Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie, dalam berbagai kesempatan menyampaikan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik-praktik korupsi di wilayah Sulawesi Utara.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa Polda Sulut akan terus melakukan pengawasan dan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan daerah dan masyarakat.
[*/IND]