MANADO– Kasus dugaan manipulasi plot tanah yang melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado semakin memanas.
Rosye Sondakh, seorang warga yang mengklaim tanahnya telah berpindah lokasi secara ilegal, siap melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Utara pada Rabu (10/12/2024).
Dalam wawancara dengan media pada Rabu malam (11/12/2024), Rosye mengungkapkan bahwa tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Kairagi Dua, Manado, secara mengejutkan tercatat dalam sertifikat baru atas nama pihak lain, yaitu Johan.
Tanah yang sebelumnya merupakan bagian dari kepemilikan Johan dalam hamparan tanah yang lebih luas, kini tiba-tiba “berpindah” ke lokasi yang berada di tengah jalan umum.
“Saya punya bukti kuat, termasuk dokumen resmi dan rekaman percakapan dengan pihak BPN yang sebelumnya mengakui lokasi tanah saya yang asli.
Tapi sekarang tanah itu dipindahkan tanpa alasan yang jelas. Ini bukan sekedar kesalahan administrasi,” kata Rosye dengan nada geram.
Penyelidikan atas kasus ini mengarah pada dugaan adanya manipulasi sistematis yang melibatkan Johan dan oknum BPN.