MANADO- Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2024 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika perekonomian dan kebutuhan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di provinsi tersebut.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.775.425, yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Besaran UMP ini telah dihitung dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan dasar pekerja di provinsi ini, serta pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat yang diharapkan dapat meningkat.
Keputusan ini tidak hanya mengacu pada ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tetapi juga untuk menjawab tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Selain UMP, Keputusan Gubernur juga menetapkan UMS yang lebih tinggi untuk sektor-sektor tertentu, seperti sektor pertambangan dan penggalian, termasuk turunan pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, dan bijih logam.
Begitu pula untuk sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, yang diputuskan memiliki UMS sebesar Rp3.869.811.
Penetapan upah sektoral ini bertujuan untuk menyesuaikan upah dengan karakteristik sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian khusus dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.