BANDUNG- Polri melalui Bareskrim, bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba.
Dalam operasi bertajuk Gain Operation, jaringan narkoba internasional yang melibatkan Indonesia dan Malaysia berhasil diungkap.
Penggerebekan yang dilakukan di Jawa Barat ini berhasil menyita barang bukti narkotika senilai Rp 670 miliar, jumlah yang dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Operasi besar ini digelar di beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga tersangka berhasil ditangkap, yakni:
SR, penghubung jaringan, tertangkap di Kecamatan Cibinong.
SV, pembuat racikan narkotika, juga tertangkap di Kecamatan Cibinong.
IV, pengemas barang sekaligus pengelola clandestine lab di Kecamatan Bojongsoang.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
259 liter cairan Liquid Narkotika dengan berbagai rasa.
7.333 sachet narkoba jenis Happy Water.
Bahan kimia berbahaya untuk produksi narkotika.
Uang tunai sebesar Rp 75 juta.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah alat produksi, seperti dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable.
“Barang bukti ini diperkirakan bernilai Rp 670 miliar,” jelas Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Kamis (12/12/2024).
Jaringan Internasional dan Upaya Penangkapan Pengendali Utama
Operasi ini mengungkap keterkaitan antara jaringan narkoba Indonesia dan Malaysia. Polisi masih mengejar seorang tersangka yang diduga sebagai pengendali utama dari jaringan ini.
Wakabareskrim menegaskan bahwa Polri akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat tanpa kompromi.
“Kami memastikan semua tindak pidana narkoba ini akan diproses dengan tegas dan tuntas. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini hancur,” tegas Irjen Pol Asep.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen besar Polri dalam memberantas narkoba di Indonesia. Wakabareskrim menyebutkan bahwa perang melawan narkoba telah menjadi prioritas utama, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Kapolri.
“Presiden telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen ini. Kami bertekad melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkotika,” ungkap Asep.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.
“Langkah tegas ini tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga sebagai pencegahan agar jaringan narkoba lain berpikir dua kali untuk beroperasi di Indonesia,” tambah Wakabareskrim.
Dalam kesempatan ini, Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Tanpa dukungan masyarakat, kerja kami tidak akan maksimal. Laporkan kepada kami jika ada aktivitas mencurigakan,” imbau Wakabareskrim.
Keberhasilan Gain Operation menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Dengan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah yang disita dan jaringan internasional yang berhasil digagalkan, langkah ini menjadi tonggak penting dalam perang melawan narkoba di Indonesia.
“Perang ini tidak akan berhenti sampai masyarakat Indonesia benar-benar bebas dari bahaya narkotika,” pungkas Irjen Pol Asep Edi Suheri.
[**/ML]