BOLTIM- Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Kali ini, seorang ayah bernama Datu Mokoagow (39) melaporkan Ali Bin Jindan alias Ali Kenter, seorang bos tambang ilegal asal Boltim, atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang baru berusia 12 tahun, RPM.
Laporan resmi yang diterima oleh Polres Boltim dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada 11 Desember 2024 di Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
Datu, yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan Ali Kenter, awalnya diminta oleh majikannya untuk menjual emas di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Namun, tidak lama setelah Datu meninggalkan desa, ia menerima telepon dari Ali Kenter yang mengklaim telah menemukan pelaku pencurian di rumahnya.
Setibanya di Desa Lanut, Datu terkejut mendapati anaknya dalam kondisi yang sangat mengenaskan.
RPM ditemukan dengan kaki dan tangan terikat, kemudian diceburkan ke kolam ikan.