MAKASAR- Seorang staf Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berinisial M meninggal dunia setelah namanya dikaitkan dengan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, serta staf kampus lainnya berinisial MN (40) sebagai tersangka utama.

Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak, membenarkan informasi keterlibatan M dalam kasus tersebut. Namun, pihak kepolisian belum sempat memeriksa M sebelum ia meninggal dunia.

“Benar ada keterlibatan dia, tapi karena belum sempat diperiksa, kami tidak bisa memastikan sejauh mana keterlibatannya,” ujar Rheonald dilansir dari detik.com, Kamis (19/12/2024).

Dugaan keterlibatan M dalam sindikat uang palsu diduga menyebabkan tekanan psikologis yang berat.

Menurut informasi yang beredar, M mengalami syok setelah mengetahui bahwa dirinya terhubung dengan kasus ini.

Namun, AKBP Rheonald menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat berspekulasi terkait kondisi tersebut.

“Kami tidak bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab pastinya. Kami hanya berbicara berdasarkan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UIN Alauddin Makassar, Kaswad Sartono, menyatakan bahwa pihak kampus belum menerima informasi resmi terkait dugaan keterlibatan M.

Ia menegaskan bahwa urusan hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Saya tidak tahu persis soal keterlibatan M. Tindakan hukum ini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak berwajib,” kata Kaswad Sartono, Sabtu (21/12/2024).

Kasus sindikat percetakan dan peredaran uang palsu yang melibatkan pegawai UIN Alauddin Makassar mulai terkuak setelah penangkapan Andi Ibrahim dan MN.

Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Namun, meninggalnya M yang diduga terlibat menjadi salah satu kendala dalam pendalaman kasus.

Aparat kepolisian menekankan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini mendapat perhatian publik, khususnya di Makassar. Aparat kepolisian diharapkan bekerja secara transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mengingat dampak uang palsu yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Polisi akan bertindak berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” pungkas AKBP Rheonald.

Dengan perkembangan terbaru ini, pihak UIN Alauddin Makassar juga diimbau untuk melakukan evaluasi internal guna menjaga nama baik institusi dan memastikan integritas seluruh pegawainya.

[**/TAK]