PRONEWS, TOMOHON – Dukungan luas mengalir dari masyarakat Tomohon dan aktivis anti-korupsi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Grandmaster dengan Jalan Kinilow-Tinoor.

Proyek bernilai Rp 2,98 miliar ini, yang dikerjakan oleh CV. Touliang Jaya, diduga menyimpang dari spesifikasi yang direncanakan.

“Siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka harus diproses hukum,” tegas Josis Ngantung, Edy Rompas, dan Hanny Meruntu, para penggiat anti-korupsi Kota Tomohon, Rabu (8/1/2024).

Kajari Tomohon Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kajari Tomohon, Alfonsius Loe Mau, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya serius menangani berbagai laporan dugaan korupsi yang masuk sepanjang tahun 2024.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejari Tomohon, Senin (24/12), Alfonsius mengungkapkan bahwa delapan kasus Tipikor sedang ditangani, dengan satu kasus proyek infrastruktur telah naik ke tahap penyidikan.

Dugaan Penyimpangan pada Proyek Jalan
Proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Grandmaster dengan Jalan Kinilow-Tinoor, bernilai Rp 2,95 miliar berdasarkan kontrak, menjadi sorotan utama.

Indikasi penyimpangan pekerjaan terhadap spesifikasi memunculkan kecurigaan adanya kerugian negara.

“Kami telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.