PRONEWS, TANGERANG – Kepolisian Metro Tangerang Kota membenarkan bahwa seorang guru mengaji berinisial W (40) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku diketahui telah melarikan diri satu bulan sebelum laporan resmi dilayangkan oleh pihak keluarga korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan resminya pada Kamis (9/1/2025), mengungkapkan bahwa laporan pertama kali diterima dari J (54), orang tua korban, pada tanggal 23 Desember 2024.
Setelah laporan masuk, pihak kepolisian segera bertindak dengan mengantarkan korban untuk menjalani visum.
“Pada hari yang sama, 23 Desember 2024, kami juga melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor, korban, dan saksi,” ujar Kombes Pol. Zain.
Kapolres menjelaskan bahwa pihak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Upaya ini dilakukan untuk meminimalkan trauma yang dialami oleh korban.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, penyidik kemudian memanggil terduga pelaku, W, untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan dilakukan dua kali, yakni pada tanggal 27 dan 30 Desember 2024, namun pelaku tidak hadir dalam kedua kesempatan tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025,” jelas Kapolres.
Hingga saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Kombes Pol. Zain menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya untuk menangkap pelaku dan menyeretnya ke proses hukum.
“Kami sedang mengintensifkan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila memiliki informasi terkait keberadaan W,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan tempat anak-anak beraktivitas.
Polisi juga mendorong korban pelecehan lainnya untuk tidak takut melapor demi mencegah pelaku berbuat hal serupa di kemudian hari.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Polres Metro Tangerang Kota untuk diselesaikan dengan tuntas, demi memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.
[**/ML]