PRONEWS, MALUKU TENGAH – Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Diamond Billiard & Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan. Ketiganya adalah RAR (23), AW (36), dan BI (40), yang merupakan pengelola tempat hiburan malam tersebut. Operasi dilakukan pada Rabu lalu.

Penyelidikan Bermula dari Laporan Awam
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur di lokasi tersebut.

“Unit Resmob diberangkatkan dari Kota Ambon menuju Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Areis Aminnulla, Jumat (10/1/2025).

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan investigasi mendalam di Diamond Billiard & Karaoke, yang diduga menjadi tempat kerja ilegal bagi anak-anak di bawah umur.

Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban
Dalam pemeriksaan, Tim Resmob menemukan dua korban berinisial DIP (15) dan MR (16) yang diduga diperkerjakan secara ilegal. Keduanya diduga menjadi korban eksploitasi dan telah dipekerjakan di tempat hiburan malam tersebut.

“Tim Resmob berhasil menyelamatkan dua korban serta mengamankan tiga tersangka yang masing-masing berperan sebagai pemilik, penanggung jawab, dan perekrut korban,” jelas Kombes Pol. Areis Aminnulla.

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Saat ini, dua korban telah diamankan dan diberikan perlindungan, sementara tiga tersangka telah dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku kini dalam proses penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan manusia yang lebih luas,” tambahnya.

Komitmen Polda Maluku Berantas TPPO
Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas TPPO di wilayah hukum Polda Maluku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak. Kami berkomitmen menjaga hak asasi manusia, terutama anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa,” tutup Kombes Pol. Areis Aminnulla.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap eksploitasi anak di bawah umur, serta perlunya sinergi semua pihak dalam mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.

[**/ML]