PRONEWS, JAKARTA – Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan tajam Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Ia menilai pemagaran tersebut berpotensi melanggar aturan penggunaan ruang wilayah laut, sehingga perlu segera diusut siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Kita mau mencari siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan ruang wilayah laut ini. Ini berpotensi melanggar aturan, dan kami akan menyelidiki siapa yang melakukannya,” ujar Riyono dalam keterangannya kepada media, Jumat (10/1/2025).

Pemagaran Menghambat Aktivitas Nelayan
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menjelaskan, pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.

Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.

Riyono menegaskan bahwa pemagaran ini merugikan nelayan lokal.

Mereka harus menempuh rute yang lebih panjang untuk pergi melaut atau kembali, yang berdampak pada peningkatan biaya operasional, terutama untuk bahan bakar.

“Pemagaran ini membuat nelayan harus memutar jauh, solarnya tentu bertambah. Ini sangat merugikan nelayan. Siapa pun yang melakukan ini harus bertanggung jawab,” tegas politisi Fraksi PKS itu.

Dugaan Pelanggaran Wilayah Ruang Laut
Pemagaran laut ini dinilai melanggar prinsip penggunaan ruang wilayah laut yang seharusnya menjadi milik publik.

Riyono meminta agar instansi terkait, seperti Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bekerja sama untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kawan-kawan di Pemprov dan teman-teman di KKP, ayo kita lihat ini dengan jujur.

Laut adalah milik semua nelayan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” imbuh Legislator Dapil 7 Jatim tersebut.

Langkah Penyelesaian
Riyono mengajak semua pihak untuk bertindak cepat dalam menangani isu ini, baik melalui investigasi lapangan maupun langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

Pemagaran laut yang menghalangi akses nelayan dinilai bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga melanggar hak atas pemanfaatan laut sebagai ruang bersama.

Dengan sorotan dari DPR RI, diharapkan ada langkah tegas untuk mengembalikan fungsi wilayah laut sesuai peruntukannya dan memastikan kesejahteraan para nelayan tetap terjaga.

[**/ML]