PRONEWS|JAKARTA – Seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, diminta aktif memastikan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di wilayahnya dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi hingga 15 Januari 2025 untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, serta diikuti seluruh kepala daerah beserta jajarannya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang perlu dilakukan penataan.
Dari jumlah tersebut, 1,3 juta tenaga non-ASN telah diproyeksikan lolos seleksi PPPK tahap I. Namun, terdapat sisa sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang masih harus didorong untuk mengikuti seleksi tahap II.
“Kami meminta seluruh kepala daerah untuk segera memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN, yang menjadi dasar pendaftaran seleksi tahap II ini,” ujar Rini.
Rini menegaskan bahwa keberhasilan penataan tenaga non-ASN tidak dapat dicapai tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non-ASN sendiri.
Untuk mendukung proses ini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan utama:
1. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK, jenis jabatan yang dilamar, serta penyesuaian kebutuhan PPPK.
2. Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang mengimbau agar gaji tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi tetap dianggarkan hingga pengangkatan. Surat ini juga mengatur pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu jika jumlah yang lolos seleksi melebihi kebutuhan.
Menteri Rini menegaskan, penataan tenaga non-ASN merupakan komitmen pemerintah bersama Komisi II DPR RI.
Langkah ini penting untuk memberikan status yang jelas kepada tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN.
“Seleksi PPPK tahap II ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh,” ujar Rini.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk menjalankan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non-ASN.
Tito menegaskan pentingnya menghindari rekrutmen baru tenaga non-ASN secara tidak sah.
“Ada amanat undang-undang yang harus dipatuhi. Waspadai, jangan sampai terjadi pelanggaran,” tegas Tito.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga mengingatkan kepala daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk aktif mengajak tenaga non-ASN mendaftar.
“Kepala daerah harus jemput bola dan menyosialisasikan secara luas agar seluruh tenaga non-ASN dapat mendaftar sesuai jadwal,” ungkap Zudan.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran hingga 15 Januari 2025, tenaga non-ASN diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftar dan mengikuti seleksi.
Pemerintah menargetkan proses penataan tenaga non-ASN ini dapat selesai sesuai jadwal, demi terciptanya kejelasan status bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan.
[**/IND]