PRONEWS|LAMPUNG TIMUR – Kepolisian resmi menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UD sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami telah menetapkan UD sebagai tersangka hari ini.

Dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., SIK., M.Si., Minggu (12/1/2025).

Berdasarkan penyelidikan awal, motif pembunuhan ini diduga kuat akibat depresi berat yang dialami tersangka.

UD diketahui merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang berada di rumah.

Kondisi emosionalnya kian memburuk setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi.

“Pelaku diduga mengalami tekanan psikologis yang berat. Hal ini diperparah oleh konflik rumah tangga yang berkepanjangan,” jelas Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, UD belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah.

la saat ini dirawat di rumah sakit setelah mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya usai insiden tersebut.

“Tersangka sudah sadar, tetapi kondisinya masih lemas. Untuk sementara, ia dibantarkan di rumah sakit dengan pengawasan ketat oleh petugas,” kata Umi.

Kronologi Kejadian Tragedi ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang mendapati sang adik telah meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah kerabat mereka.

Informasi awal menyebutkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibunya.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat hukum.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pendalaman terhadap kondisi mental pelaku.

Peringatan untuk Keluarga dan Masyarakat Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental, terutama dalam lingkungan keluarga.

Konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan dapat memicu dampak fatal jika tidak segera ditangani.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui individu yang mengalami tekanan psikologis berat agar bisa mendapatkan bantuan.

[**/GR]