MANADO|ProNews.id- Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, perlu menanggapi serius para pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang masi bergentayangan di Wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Di Kota Manado misalnya, pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar berinisial B alias Bos Buang masih terus beroperasi sampai hari ini, dari informasi, pelaku penimbunan BBM yang pernah ditangkap petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut pada 12 Desember 2019 silam ini menyedot solar subsidi di beberapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tinutuan, beberapa diantaranya berlokasi di Winangun Atas dan Winangun Bawah.
Dalam menjalankan aksinya, Bos Buang menggunakan belasan mobil dum truck. Solar subsidi yang dihisap ditampung di gudang penampungan Winangun Atas Kilo Tujuh, kemudian dijual kembali ke pihak perusahaan di Kota Bitung dengan harga industri.
Di SPBU Winangun Atas dan Winangun Bawah, Bos Buang membeli solar subsidi dengan harga Rp7.300 sampai Rp7.500 per liter, dari harga Rp6.800 yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dari informasi pula, Bos Buang belum terjamah tangan aparat karena berlindung pada salah satu agen yang bekerja sama dengan badan usaha yang mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Tindakan Bos Buang dalam melakukan dugaan jual beli solar ilegal sempat mendapat sorotan masyarakat dan Komisi III DPR RI. Dalam reses, Senin (19/12), bersama Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh, menyoroti aktivitas penimbunan BBM yang masih berglirya. Pasalnya, selain merugikan masyarakat karena langkanya solar subsidi di beberapa titik SPBU, perbuatan para mafia BBM ini juga membuat macet jalanan.
Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menegaskan kalau dirinya sudah memerintahkan Direktur Ditreskrimsus dan Polres jajaran untuk menindak mafia BBM dan oknum operator SPBU nakal.
“Namun saya sendiri sangat berharap yang terungkap itu adalah intelektual leadernya. Dia yang berinisiatif, memiliki modal, dan dia yang menjalankan kegiatan itu untuk dialihkan kegiatan industri,” kata Kapolda.
“Kami akan terus lakukan penegakan hukum terhadap yang lakukan penyelewengan BBM. Saya tidak melakukan Suudzon terhadap mereka yang mengantri bahwa mereka melakukan penyalahgunaan, tetapi (penindakan) tentu dengan teknik penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus,” sebut Kapolda.
Diketahui pula, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
[**/arp]