TOMOHON|ProNews.id- Pemberian bantuan kepada 800 tukang ojek di Kota Tomohon tahun 2022 yang sesuai kesepakatan dan keputusan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon saat pembahasan dilanggar oleh Pemerintah Kota Tomohon.
Dimana bantuan yang diserahkan 20 Desember tahun 2022 melalui Dinas Perhubungan tersebut, sesuai keputusan dalam pembahasan antara DPRD dengan pemerintah Kota Tomohon diberikan dalam bentuk voucher, ternyata realisasinya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.
Jika di hitung jumlahnya berarti total anggaran yang disalurkan pada waktu itu seluruhnya berjumlah Rp. 400 juta.
Memang jika dilihat dari kepedulian pemerintah yakni pemerintah kota maupun DPRD, sudah tepat bagi masyarakat untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Hanya saja, apa yang telah disepakati, diputuskan dalam pembahasan, malah dilanggar oleh Pemerintah Kota Tomohon itu sendiri.
‘’Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, sebab akan berdampak pada jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kota Tomohon.
Pemerintahan terdiri dari eksekutif dalam hal ini pemerintah kota dan DPRD. Jadi, apa yang telah diputuskan bersama tentunya tidak boleh dilanggar,’’ kata Ferdy JS dan Robert P Sombange, pengamat pemerintahan di Kota Tomohon menanggapi persoalan ini.
Keduanya mengatakan, ini pertanda awas bagi pemerintahan di Kota Tomohon karena pihak eksekutif terkesan tidak lagi menghormati apa yang diputuskan bersama dengan pihak legislatif.
‘’Jika diberikan sesuai kesepakatan dan yang diputuskan bersama, bantuan itu akan sangat berguna untuk menambah pendapatan para tukan ojek.
Tapi, karena diberikan dalam bentuk uang tunai, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru, kami menduga banyak yang mubazir,’’ ketus Ferdy dan Robert,” kepada sejumlah wartawan di Tomohon.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tomohon Robby Joppy Kalangi kepada media ini dikonfirmasi menegaskan bahwa
Pemberian bantuan uang tunai kepada 800 tukang ojek di Kota Tomohon sudah dia sampaikan ke DPRD Tomohon.
Jadi masalah ini memang sudah pernah dipertanyakan oleh DPRD Tomohon pada rapat TAPD dan Pembahasan RKA. dan pada rapat Banggar di sekitar Bulan Oktober 2022, juga sudah jelaskan.
“Kemudian lanjut Kalangi, pada awal Tahun 2023 juga sudah saya terangkan kembali kepada DPRD,” kata Kalangi Selasa (11/7/2023) siang.
Tak hanya itu saja, dijelaskannya saat DPRD Tomohon menggelar rapat Pansus LKPJ 2023, juga sudah dia jelaskan. “dan perlu diketahui juga dari Pemeriksaan BPK RI pemberian bantuan uang tunai kepada 800 tukang ojek di Kota Tomohon tidak menjadi temuan,” tutur Kalangi.
[**/arp]