TOMOHON|ProNews.id- Guna mengimplementasikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), Lembaga Investigasi Negara (LIN) kini siap berkarya di Kota Tomohon. Hal ini termotivasi untuk menjalankan kontrol sosial terhadap kinerja trias politika demi terciptanya kehidupan yang adil, makmur dan merata bagi seluruh elemen masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Tomohon, Ferdinand F. Rompas, SE mengatakan, secara organisasi LIN berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  LIN adalah organisasi yang berbadan hukum tetap dan telah terdaftar secara resmi mulai tingkat pusat hingga ke kabupaten/kota.

“Beberapa waktu lalu, kami telah menerima surat keputusan tentang kepengurusan DPC LIN Kota Tomohon dari DPP LIN Pusat, SK tersebut diserahkan secara langsung oleh DPD LIN Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Ferdinand kepada wartawan Rabu 12/7/2023).

Lanjut dikatakannya, sebagai organisasi yang patuh terhadap regulasi yang berlaku, DPC LIN Kota telah melakukan audiens dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon, pada Rabu 12/7/2023). Tujuannya adalah untuk melakukan registrasi organisasi.

“Kami telah bertatap muka sekaligus melakukan registrasi organisasi dengan Kesbangpol Kota Tomohon. Selanjutnya, agar dapat tercatat sebagai organisasi remsi di kota ini, dan dalam waktu dekat ini kami akan segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ungkap Ferdinand, didampingi sekretaris LIN Kota Tomohon Arthur R. Siwi, ST serta bendahara Drs Hanny M. Meruntu.

Terkait ruang lingkup organisasi, Ferdinand menjelaskan bahwa DPC LIN Kota Tomohon akan menjalankan tugas berupa kontrol sosial tampil sekaligus hadir pemerhati masyarakat dan pemerhati kinerja pemerintah.

“Dalam menjalankan tupoksi, kami bermitra dengan aparat penegak hukum. Dan tugas utama kami adalah melakukan investigasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh pemerintah di segala bidang, terutama menyangkut hal-hal yang terindikasi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Negara,” jelasnya.

Ditambahkannya, hasil investigasi tersebut, akan dilaporkan secara berjenjang kepada pengurus LIN tingkat daerah dan ke tingkat pusat. “Sesuai dengan tupoksi, kedepannya kami akan mengadvokasi masyarakat yang didera ketidak-adilan. Selain itu, kami juga dapat mempidanakan secara langsung ke aparat hukum, terkait hasil investigasi yang kami dapat,” tegasnya.

[**/red)