TOMOHON|ProNews.id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi Ranperda kali ini ditujukan bagi masyarakat kelurahan Pangolombian, yang dipaparkan oleh Anggota DPRD Tomohon Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP (MJLW), di Terung LW, Kamis (13/7/2023).
Adapun poin menarik dalam paparannya, MJLW menjelaskan Ranperda pengelolaan sampah yang menyebut penghargaan berupa barang, uang dan beasiswa bagi yang peduli dengan pengurangan sampah.
Dikatakan Ketua DPD II Golkar Tomohon ini, masyarakat yang peduli terhadap pengurangan sampah dapat menerima penghargaan berupa piagam, barang, uang, dan beasiswa. “Penghargaan ini berlaku bagi setiap masyarakat kota Tomohon baik secara individu, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup, hingga mahasiswa pecinta alam,” ujar MJLW.
Lebih lanjut MJLW menuturkan, pemberian penghargaan ini nantinya akan dilaksanakan setiap 1 Tahun yang pelaksanaannya tepat pada hari Ulang Tahun Daerah. “Jadi bagi siapapun yang peduli terhadap pengurangan sampah akan menerima penghargaan dan direalisasikan tepat pada hari Ulang Tahun Daerah,” ungkap MJLW.
Dia berharap, dengan adanya penghargaan ini, dapat menambah semangat maupun kesadaran masyarakat dalam pengurangan sampah. “Dengan begitu, kota Tomohon yang kita cintai ini dapat memproduksi udara yang sehat dan lingkungan yang bersih,” pungkas MJLW.
Sebelumnya anggota DPRD Tomohon Cherlly Mantiri, SH selaku Narasumber saat mengawali sosialisasi Rancangan Ranperda Pengelolaan Sampah menegaskan, bahwa Ranperda Pengelolaan Sampah adalah insiatif dari Komisi 3 DPRD Tomohon, ujar anggota DPRD Tomohon Cherlly Mantiri, SH selaku Narasumber saat mengawali sosialisasi Ranperda ini.
[**/arp]