MANADO|ProNews.id– Tim ROTR Polresta Manado mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Sea Kecamatan Pineleng.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso tak menampik hal tersebut. “Diketahui pelaku adalah seorang pria berinisial MS (44), Warga Desa Sea Kecamatan Pineleng. Ia diamankan pada hari Sabtu (15/7/2023) sekitar Pukul 17.00 Wita,” ujar Kasat Reskrim.
Adapun kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu, 15 Juli 2023 sekitar pukul 16.20 Wita di Desa Sea Jaga IV Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.
“Awalnya korban Jonly Sangian dengan pelaku sedang duduk bersama di TKP sambil minum minuman keras. Namun tanpa sebab pelaku memukul korban di bagian kepala sehingga korban mengalami luka dan berdarah,” lanjutnya.
Dengan adanya laporan korban tersebut, Tim ROTR Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang langsung mendatangi TKP.
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, terduga pelaku kemudian dihubungi dan bersedia untuk menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku dibawa dan diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Sugeng.
[**/arp]