MANADO|ProNews.id – Personel Polsek Mapanget mengamankan seorang terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, pada Senin (17/7/2023) pagi.

Terduga pelaku berinisial RN (33), warga Kelurahan Tumumpa, diamankan di wilayah Kelurahan Kairagi 2, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Mapanget Iptu I Gusti Ayu Utami menerangkan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan informasi dari warga masyarakat.

“Dari laporan warga, kemudian kita melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti 130 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan obat Rp106 ribu serta 1 bilah pisau badik,” terang Iptu Ayu.

Saat ini, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Mapanget untuk diperiksa lebih lanjut.

[**/arp]