MINAHASA|ProNews.id- Dugaan Mark Up Tas Ramah Lingkungan Tahun Anggaran (TA) APBD 2020 di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. “Penanganan hukumnya terus di kebut oleh Polres Minahasa.

Pasalnya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan tas ramah lingkungan yang tersebar di 227 desa tersebut, banyak mengundang perhatian masyarakat.

Mereka mereka terus mendesak agar kasus dugaan Tipikor ini, harus di usat tuntas oleh Polres Minahasa.

Apa lagi diduga kuat, pengadaan tas yang diambil dari Dana Desa pada tahun 2020 ini, terindikasi di Mark Up atau telah terjadi penggelembungan anggaran.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, proyek pengadaan tas ramah lingkungan ini sendiri menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar. Dan mirisnya lagi, dana tersebut berasal dari anggaran dana desa.

“Adapun kegiatan penyaluran dilaksanakan oleh pihak ketiga kepada hukum tua di 227 Desa, yang kemudian tas ramah lingkungan ini dijual ke pihak desa seharga Rp 15 ribu per picis dengan total jumlah keseluruhan yang disalurkan sebanyak 150.000 picis.

Namun belakangan proyek ini terindikasi bermasalah, pasalnya berdasarkan informasi terpercaya media ini, tas ramah lingkungan itu dijual Rp 4000 per picis di supermarket dengan kualitas dan fisik yang sama dengan pengadaan tas di 227 desa.

Bahkan, tas yang diserahkan ke desa tidak sesuai dengan kartu keluarga (KK)yang ada, namun pembayaran sesuai dengan KK.

“Tidak semua warga yang menerima tas ramah lingkungan tersebut,” tambah sejumlah sumber yang mendukung langkah Polres Minahasa untuk mengungkap dugaan Tipikor tersebut.

Apa lagi dugaan mark up anggaran pengadaan tas ramah lingkungan ini pun diketahui sudah masuk atau telah ditangani oleh unit Tipikor Polres Minahasa.

Bahkan dalam penyelidikan yang dilakukan Polisi, sejak 2020 hingga September 2022, petugas sudah mengambil beberapa keterangan saksi. “Beberapa diantara-Nya merupakan oknum hukum tua.

Kuat dugaan proyek-proyek berbau korupsi itu melibatkan oknum orang penting di Pemkab Minahasa.

Sementara itu, Kapolres Minahasa
AKBP Ketut Suryana, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7) pagi, menegaskan bahwa Dugaan Mark Up Tas Ramah Lingkungan 2020 masih berproses hukum.

Terimakasih atas konfirmasinya,
Dugaan Mark Up Tas Ramah Lingkungan 2020 masi sementara di lidik, singkat Kapolres Minahasa AKBP Ketua Suryana.

[**/arp]