MANADO|ProNews.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara membuka/menerima Layanan Evaluasi Psikologis bagi masyarakat umum di daerah ini.

Pengumuman melalui akun facebook milik BNNP Sulut menyebutkan, persyaratannya hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan biaya Rp250.000 – 350.000,-.

Mekanisme Layanan, sebagai berikut;
– Melakukan pendaftaran di tempat Registrasi
– Psikolog melakukan wawancara untuk mengetahui kebutuhan
– Klien melakukan pembayaran sesuai prosedur
– Layanan dapat dilakukan pada hari yang sama atau pada hari yang dijanjikan
– Penyerahan hasil evaluasi psikologis paling lambat 3 hari kerja.

Ditambahkan, waktu layanan setiap hari Senin – Jumat pukul 08.00-12.00 Wita.
Lebih jelasnya, bisa menghubungi nomor WA 089507797888.

[*/Rev]