JAKARTA|PRONEWS.ID- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Rabu 24 Mei 2023 kemarin, memeriksa 4 (Empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Adapun 4 Orang saksi yang di periksa oleh Jaksa Penyidik yakni berinisial AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
“BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama, S selaku Direktur PT Sankeindo, dan SS selaku pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana lewat press rilisnya kepada Pronews.id Kamis (25/5/2023) siang menerangkan, bahwa keempat orang saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.
Jadi pemeriksaan saksi dilakukan Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, ujar Sumedana.
(**/arp)