MANADO|ProNews.id- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Erwin Sumampouw menjadi Narasumber pada kegiatan Pelatihan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum 2024 yang diselenggarakan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sulut. Selasa (15/08) di Lt. 1 Mapolda.
Melalui pelatihan tersebut, seperti dilansir dari situs http://sulut.bawaslu.go.id, Erwin memaparkan Strategi Penanganan Tindak Pidana Pemilu sekaligus memberikan Penguatan terkait kerja-kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ia menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana Pemilu harus dikoordinasikan secara bersama oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.
“Sentra Gakkumdu dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu,” jelasnya dihadapan peserta pelatihan yang turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulut, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sulut, Penyidik Gakkumdu Polda Sulut, Penyidik Gakkumdu Kepolisian Resor (Polres) Kab/Kota Se Sulut dan Staf Polda Sulut.
Sumampouw menambahkan, dengan adanya Koordinasi antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung, maka terbitlah Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu.
(*/Rev)