MANADO|ProNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan penyusunan materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulawesi Utara.
Disebutkan melalui Siaran Pers pada laman resmi KKP, materi teknis ini merupakan upaya mengintegrasikan tata ruang darat dan laut, setelah dilakukan konsultasi teknis baik di tingkat daerah maupun pusat.
Pada deklarasi final materi teknis perairan pesisir / RZWP-3- K Prov. Sulut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut KKP, Irjen. Pol. Drs. Victor Gustaaf Manoppo, MH menegaskan bahwa penyusunan materi teknis adalah langkah yang harus diambil dalam proses penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang provinsi, yakni melalui pengintegrasian Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW (ruang daratan) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/RZWP-3-K (ruang laut) menjadi satu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi.
Hal ini, menurutnya, dilaksanakan sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 j.o UU No. 6 / 2023 tentang Cipta Kerja dan Peratutan Pemerintah No. 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara diharapkan memberikan pengaturan pemanfaatan ruang laut untuk mendukung kebijakan ekonomi biru yaitu perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan budidaya laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk juga pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan Partisipasi Nelayan,” jelas dia di Manado.
Lebih lanjut, Victor juga menyebutkan, materi yang telah dituangkan dalam Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K Prov. Sulut, segera mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 72 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 / 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Selanjutnya, tambahnya, akan dilakukan proses integrasi terhadap tata ruang darat menjadi RTRW Prov. Sulut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Steve HA Kepel, ST., M.Si yang memimpin deklarasi menyampaikan bahwa penataan ruang berperan penting sebagai acuan dalam pembangunan wilayah, memadukan antar sektor di dalamnya dan menciptakan keharmonisan pembangunan.
“Melalui deklarasi ini, kami tentu berharap, penetapan rencana tata ruang yang komprehensif dapat segera diajukan dan ditetapkan sebagai peraturan daerah,” harapnya, seraya menyebutkan bahwa deklarasi ini merupakan langkah kecil untuk sesuatu yang lebih besar bagi Sulawesi Utara.
Untuk itu, ia meminta dinas-dinas terkait, untuk segera menindaklanjutinya dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Apresiasi kepada tim dari KKP yang sudah membantu mendorong untuk segera menyelesaian proses integrasi ini, sehingga pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” pungkas Kepel.
Disebutkan, sejalan dengan Kebijakan Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, pembangunan ekonomi biru melalui pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan melalui pengaturan ruang laut, diharapkan dapat mengurangi konflik kepentingan dan menyelamatkan ekosistem pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tetap terjaga kelestariannya.(*/Rev)