MANADO|ProNews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara memusnahkan barang bukti (babuk) narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 28,07 gram, bersama dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Jumat (25/08) di Manado.
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol. Pitra A. Ratulangi, SIK., MM mengatakan, pemusnahan babuk ini, membuktikan bahwa pihaknya sangat serius dan taat aturan dalam penanganan suatu perkara.
“Kami tidak main-main dengan barang bukti yang ada,” tegas dia, usai melakukan pemusnahan babuk sabu bersama dengan Direktur Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol. Budi Samekto dan perwakilan Kejati Sulut di halaman Kantor BNNP Sulut.
Pitra menjelaskan bahwa babuk berasal dari tersangka AM yang merupakan bagian dari jaringan.
Menurutnya, kasus ini, terungkap dari informasi masyarakat.
Kemudian, lanjut dia, BNNP Sulut melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Barang bukti sabu-sabu tersebut dikirim melalui sebuah jasa pengiriman barang,” sambung Ratulangi.
Pemusnahan yang disaksikan tersangka itu, dilakukan dengan cara sabu-sabu dimasukkan ke dalam ember berisikan air, kemudian dicampur dengan sabun detergen, lalu diaduk selanjutnya dibuang di septic tank.
Kepala BNNP Sulut juga menyebutkan, selama Januari sampai Agustus 2023, pihaknya telah menangkap 13 tersangka kasus narkotika di daerah ini.
Dari jumlah itu, kata dia, dua orang terlibat jaringan.
Menurut pencetus Tim Manguni 123 Polda Sulut ini, dalam pengungkapan kasus ini, terbanyak terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian tembakau gorila.
Ditambahkannya, berbagai modus operandi yang terungkap pada penanganan kasus ini, seperti kurir mengantar narkotika di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.
Modus lainnya, lanjut dia, pemesanan secara online dan pengiriman menggunakan paket melalui jasa pengiriman.
“Dengan menggunakan teknologi yang ada, transaksi pun jarang sekali yang langsung kepada pengirim barang, karena pembayaran dan pengiriman secara online,” ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 ini, sembari menyebutkan, tidak pernah ketemu antara orang yang memesan/membeli dengan pengedar/penjual.
Diakuinya, modus-modus itu yang makin sulit dalam pengungkapan.
Kendati demikian, ia menegaskan, akan terus melakukan pengungkapan kasus narkotika tersebut.
:Puji syukur telah menangkap 13 tersangka memutus dua jaringan,” ujar Pitra.
Untuk itu, disampaikannya terima kasih kepada instansi terkait, seperti kepolisian dan bea cukai yang terus berkoordinasi dalam pengungkapan kasus narkotika di daerah bumi Nyiur Melambai.
Begitu pula, ucapan yang sama kepada masyarakat yang ikut membantu BNNP Sulut melalui pemberian informasi.
(*/Rev)