MANADO|ProNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara merilis data Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tahun 2024 di daerah ini.

Khususnya, pada tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kàb/Kota se-Sulut.

Info grafis yang dishare melalui akun media sosial (medsos) resmi Bawaslu Prov. Sulut menunjukkan, data dari bulan Februari 2023 hingga September 2023, terdapat 22 permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 pada tahapan tersebut.

Dari 22 jumlah permohonan yang diajukan para pemohon, 18 diantaranya berakhir sepakat melalui mediasi, dan 4 lainnya tidak sepakat berlanjut dengan adjudikasi.

Rinciannya, Bawaslu Sulut (mediasi 7 dan adjudikasi 2), Bawaslu Kora Manado (1 & 1), Bawaslu Kota Tomohon (1 & 0), Bawaslu Kota Bitung (1 & 0), Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow (1 & 0), Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan (1 & 0), Bawaslu Kab. Minahasa (1 & 0), Bawaslu Kab. Minahasa Selatan (2 & 0), Bawaslu Kab. Minahasa Utara (2 & 0), dan Bawaslu Kab. Kepulauan Sangihe (1 & 1).

(*/Rev)