MANADO|ProNews.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, SH., MH melalui tim Bidang Hukum melaksanakan Kegiatan Perumusan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun Anggaran (TA) 2023 atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado, Senin (11/09) di Ruang Legal Drafter.
Sesuai dengan Surat Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional perihal Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Perda di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham TA 2023, yang menjadi objek analisis dan evaluasi adalah Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Manado No. 7 / 2022.
Disebutkan melalui akun media sosial (medsos) dan laman resmi Kanwil Kemenkumham Prov. Sulut, maksud dan tujuan kegiatan dalam rangka menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan memberikan kontribusi dalam iklim kepastian hukum dan pengembangan pariwisata di Kota Manado.
Kegiatan dihadiri Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum TA 2023 yang diketuai Kepala Bagian (Kabag) Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Prov. Sulut, Felix Lalombombuida, SH., MH, dengan Narasumber: Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata (STIEPAR) Manado, Drevy D. Malalantang.S.Si., SE., M.Pd., MM.
Rapat diakhiri dengan pemberian rekomendasi regulasi terhadap Perda Kota Manado Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Rekomendasi regulasi yang diberikan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pada Perda tersebut, akan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru.
(*/Rev)