MINAHASA|ProNews.id- DUGAAN Tindak Pidana Korupsi 9 (sembilan) paket belanja modal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Minahasa, diseriusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Terkait laporan dugaan Tipikor ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia, kepada ProNews.id membenarkan laporan tersebut.
“Laporan tersebut sudah kita terimah dan akan kita tindak lanjuti dalam waktu dekat,” kata Kajari Diky Oktavia.
Sebelumnya laporan dugaan Tipikor ini telah dilaporkan oleh Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Lahengko di Kejari Minahasa pada
Rabu (30/08/2023).
Dimana dalam Laporannya DPK LAKRI Minahasa menduga belanja modal peralatan dan mesin yang dianggarkan oleh DPRD Minahasa, kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi membuang-buang anggaran negara.
Adapun dalam laporannya sembilan paket belanja modal ini jika di total keseluruhannya mencapai kurang lebih 1 Miliar.
Tak hanya itu saja, bahkan berdasarkan data serta informasi yang LAKRI miliki juga terdapat pengadaan-pengadaan lain yang tidak sesuai dan diduga kuat bisa menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu Sekertaris DPRD kabupaten Minahasa Ria Suwarno dikonfirmasi lebih lanjut belum memberikan keterangan kepada media ini.
[**/arp]