MANADO|ProNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado telah menerima dan melayani 58 orang yang mengajukan permohonan pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, semenjak resmi diumumkan ke masyarakat umum.

“Jumlah 58 orang itu adalah total yang mengajukan permohonan, pindah keluar dan masuk ke Kota Manado, dengan berbagai alasan,” kata Komisioner KPU Manado, Ismail Harun, Selasa (12/09) di Manado.

Ia merinci, dari 58 yang mengajukan permohonan tersebut, 44 orang pindah keluar Kota Manado dan 14 orang masuk menjadi pemilih di ibukota Sulawesi Utara ini.

Alasan pemilih yang mengajukan permohonan itu, menurutnya, sebagian besar karena pekerjaan.

“Dan ada juga yang karena alasan tugas belajar,” tambah Ismail.

Dia menjelaskan, khusus untuk pindah memilih ke luar negeri karena tugas belajar itu, tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara, berdasarkan konstitusi di negara ini.

Disebutkannya, bahwa warga yang mengajukan pindah keluar dari Kota Manado itu, berasal dari 22 kelurahan di Manado.

“Sedangkan, yang masuk tersebar di lima kelurahan,” imbuh Harun.

Semua data warga yang mengajukan pindah memilih tersebut, menurut dia, sudah dilaporkan ke KPU Sulut sebagai laporan dan langsung dicatat di provinsi juga.

Sisi lain, diimbaunya kepada masyarakat yang mau pindah memilih, karena alasan pekerjaan.

Sebaiknya, kata Koordinator Divisi Data KPU Manado ini, mengurus juga administrasi kependudukan.

Misalnya, lanjut dia, pindah sebagai warga Manado atau keluar dan menjadi warga kota, kabupaten, atau provinsi lain, sehingga saat pemilu nanti, tidak akan kehilangan hak suara.

“Bahkan kalau dengan benar, maka bisa mendapatkan lima surat suara yang memang merupakan hak semua warga negara yang punya hak suara,” pungkasnya.

(*/Rev)