JAKARTA|ProNews.id – Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, baik pusat maupun daerah serentak akan dibuka pada 17 September 2023 hingga 16 Oktober 2023.
Berkaitan hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan aturan baru dalam seleksi CASN 2023.
Peserta yang akan mendaftar, wajib menggunakan meterai elektronik, demi mengurangi potensi penyalahgunaan dan pelanggaran.Hal ini disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam acara konferensi pers bertema ‘Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023 secara daring, Kamis (14/09).
“Tahun ini kami menggunakan meterai elektronik yang akan dikoordinasikan oleh Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan meterai yang telah digunakan dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Bea Meterai,” katanya.
Berbeda dari seleksi tahun sebelumnya, pada seleksi CASN 2023, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan penggunaan meterai elektronik guna kelengkapan dokumen dalam proses seleksi dengan pengadaan meterai elektronik bekerja sama dengan Peruri.
Menurut dia, implementasi meterai elektronik dilakukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan pemakaian kembali.Dimana satu meterai digunakan untuk beberapa dokumen berbeda, karena penggunaan meterai diatur dalam perundang-undangan, maka dalam penggunaannya perlu diawasi leblanjut.
Suharmen menyebutkan, penggunaan meterai elektronik telah terintegrasi dengan Sistim Seleksi (SS) CASN, sehingga dinilai lebih siap dibanding tahun sebelumnya.
“Peruri menyediakan layanan ‘helpdesk’ yang siap 24 jam, sehingga bisa membantu calon peserta dalam menjawab pertanyaannya,” jelasnya.
Sebelum dibuka pendaftaran, maka akan ada pengumuman formasi dari masing-masing instansi pemerintah pada 16 September 2023.
Untuk itu, lanjut dia, peserta dapat mengunjungi “lwebsite SSCASN 2023 dalam memantau perkembangan proses seleksi.
BKN memfasilitasi portal ASN Karier di mana di dalamnya terdapat berbagai informasi terkait tugas dan tanggung jawab.
Selain itu, ada 6 peraturan resmi terkait seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang telah diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Sejumlah peraturan ini, memuat aturan baru yang wajib diketahui calon pendaftar sebelum mengikuti proses rekrutmen.
Kumpulan peraturan ini mencakup antara lain; ambang batas, persyaratan wajib tambahan, mekanisme seleksi CPNS dan PPPK 2023, dan lainnya.
Sehubungan hal tersebut, KemenPANRB melalui akun media sosial (medsos) resminya, mengajak para calon pendaftar untuk mempersiapkan diri.
“Seleksi CASN akan segera dibuka nih, #RekanASN! Yuk persiapkan diri kalian dari sekarang, seperti mempelajari aturan-aturan teranyar terkait seleksi CPNS dan PPPK 2023!” tulis admin.
Mengutip unggahan tersebut, berikut adalah enam peraturan yang wajib dipelajari para calon pendaftar CASN dan PPPK;
1. Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (Terbaru)
2. Keputusan Menteri PANRB No. 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 (Terbaru)
3. Keputusan Menteri PANRB No. 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 (Terbaru)
4. Keputusan Menteri PANRB No. 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (Terbaru)
5. Keputusan Menteri PANRB No. 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023 (Terbaru)
6. Peraturan Menteri PANRB No. 27 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri PANRB No. 52 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
“Aturan-aturannya dapat diunduh di sini ya: https://jdih.menpan.go.id. Kalian juga dapat melihat jadwal seleksi CASN 2023 pada media resmi @bkngoidofficial,” lanjut keterangan unggahan.
(*/Rev)