MINAHASA|ProNews.id- Dugaan Tindak Pidana Korupsi 9 (sembilan) paket belanja modal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tahun 2022, yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Minahasa di Kejaksaan, diseriusi oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.

Kepada ProNews.id Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia dikonfirmasi mengatakan, bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sembilan paket belanja modal DPRD Kabupaten Minahasa, yang dilaporkan oleh DPK LAKRI Minahasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa sementara dilidik pihaknya.

“Nanti kalau sudah ada perkembangan terbaru saya sampaikan lagi kepada abang, ucap Kajari Minahasa Diky Oktavia Rabu, (20/9/2023) siang.

Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Lahengko saat melaporkan dugaan Tipikor DPRD Minahasa di Kejari Minahasa, pada Rabu 30 Agustus 2023.

Sebelumnya laporan dugaan Tipikor ini telah dilaporkan oleh Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Lahengko di Kejari Minahasa pada
Rabu (30/08/2023).

Dimana dalam Laporannya, DPK LAKRI Minahasa menduga belanja modal peralatan dan mesin yang dianggarkan oleh DPRD Minahasa, kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi membuang-buang anggaran negara.

Adapun dalam laporannya sembilan paket belanja modal jika di total keseluruhannya mencapai kurang lebih 1 Miliar.

Tak hanya itu saja, bahkan berdasarkan data serta informasi yang LAKRI miliki juga terdapat pengadaan-pengadaan lain yang tidak sesuai dan diduga kuat bisa menimbulkan kerugian negara.

[**/arp]