MANADO|ProNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankumham), kembali melakukan pelayanan hukum berkaitan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) No. 30 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancangan Peraturan Perundang-Undangan.
Kali ini, kegiatan dalam upaya menyelaraskan/menyerasikan, menyatukan, dan menguatkan rancangan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat formil maupun yang bersifat materil, sehingga terwujud peraturan perundang-undangan yang diaplikasikan dengan baik tersebut, dilakukan terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Dilansir dari akun media sosial (medsos) dan laman resmi Kemenkumham Sulut,kedua rancangan peraturan perundang-undangan yang dibahas dalam rapat harmonisasi, Selasa (26/09) di Ruang Legal Drafter, yakni; 1. Ranperbup Bolsel tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi dan 2. Ranperbup Bolsel tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Rapat dihadiri langsung Kepala Bidang (Kabid) Hukum Divyankumham Kanwil Kemenkumham Prov. Sulut, Hendra Zachawerus, didampingi Kepala Sub Bidang (Kasubid) Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Cherryl Wenur bersama Tim Harmonisasi yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Chatrina Tumanken.Selain itu, hadir secara virtual, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel, yakni; Analis Kebijakan Ahli Muda Fitria Yunita Manggopa dan Ryan Dhany Rajagukguk.Setelah dibuka Kabid Hukum mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, rapat dilanjutkan dengan penyampaian masukan oleh Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait beberapa hal yang perlu diperbaiki demi penyempurnaan kedua draft Ranperbup dimaksud.Diakhir rapat, Hendra Zachawerus menyampaikan bahwa Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani Kakanwil akan dikeluarkan, setelah Pemkab Bolsel melakukan perbaikan terhadap kedua ranperbup dan diunggah pada aplikasi Harmon Jo.
(*/Rev)