BANDUNG|ProNews.id– Wacana wartawan yang sudah memegang sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk mendapatkan tunjangan dari negara mengemuka dalam Konggres XXV PWI Pusat 2023 yang diselenggarakan di El Hotel Kota Bandung pada 25-26 September 2023.
Diketahui, usulan wartawan yang telah memegang sertifikat kompetensi dari Dewan Pers mendapatkan tunjangan dari negara dikemukakan Komisi B dalam rapat pleno Konggres XXV PWI Pusat 2023, Selasa (26/9) belum lama ini.
Selain usulan tersebut, Komisi B juga mengusulkan PWI Pusat membuat modul UKW untuk wartawan radio, televisi, dan media siber.
Usulan lain, memperbaiki mata uji UKW yang selama ini cenderung untuk wartawan media cetak, karena selama ini peserta UKW kebanyakan dari media siber.
Dalam rapat Komisi B juga mengemuka usulan kepada PWI pusat untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di seluruh PWI provinsi serta kabupaten/kota.
Di antara usulan dari Komisi B itu, rapat pleno memutuskan usulan untuk sementara diterima dan akan dibahas tim khusus dari pengurusan PWI pusat masa periode lima tahun 2023-2028.
Sementara itu, Komisi A di antaranya membahas Peraturan Dasar (PD) PWI di Pasal 19.
Dalam Pasal 19 ayat 1 Konferensi Kabupaten/Kota diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Lanjut, dalam rapat Komisi A mengemuka Konfrensi PWI kabupaten/kota yang semula diusulkan lima tahun sekali, akhirnya Komisi A memutuskan tetap dilakukan tiga tahun sekali.
Ketua Komisi A Dr Iskandar Zulkarnain mengatakan, keputusan komisi yang dipimpinnya, usulan tetap dilakukan tiga tahun sekali, merupakan hasil voting anggota komisi.
Dari rapat pleno tersebut diputuskan jika usulan Komisi A yang menyempurnaan AD/ART di dalam organisasi, diterima dan diserahkan kepada Tim Perumus.
[**/arp]