BOROKO|ProNews.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, SH., MH melalui tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah Desa Sangkub III Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di desa setempat dan belum/tidak dikomunikasikan.
Tim yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) HAM Kanwil Kemenkumham Prov. Sulut, Reba Paputungan, S.IP., M.Si tersebut, bertemu dengan Kepala Desa (Kades) Sangkub III, Musrin Kobandaha, Selasa (03/10).
Dilansir dari akun media sosial (medsos) dan laman resmi Kemenkumham Sulut, tim memperoleh informasi bahwa permasalahan Sengketa Tanah Harta Waris yang merupakan tanah milik orang tua dan dijual oleh salah satu anggota keluarga ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Bolmut tanpa diketahui oleh anggota keluarga yang lain, sehingga terjadi polemik dan saling gugat.
Selanjutnya, pada Rabu (04/20) tadi, Kabid HAM dan timnya menyambangi Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bolmut, untuk koordinasi terkait tanah sengketa yang telah dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
Paputungan mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulut sebagai instansi vertikal, mempunyai kewajiban mendorong Pemda untuk melakukan perlindungan, pemenuhan, pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM.
Hal ini, menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
Melalui pertemuan itu, pihak BPKD Bolmut menginformasikan bahwa tanah yang dibeli Pemkab Bolmut, belum dapat diterbitkan sertifikat atas nama pemda.
“Karena masih dalam proses peradilan akibat sengketa keluarga pemilik tanah tersebut,” ungkap Kabid Aset BPKD Bolmut, Flora Enok.
(*/Rev)