TOMOHON|ProNews.id- Ada yang menarik dari Sidang paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi Fraksi serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2023, yang digelar pada hari Kamis 28 September 2023 di Kantor DPRD Tomohon.

Dimana dalam pembahasan APBD-P antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tomohon dan TAPD terdapat dua anggota DPRD yang seharusnya sudah tidak bisa diikutsertakan dalam pembahasan.

“Yah benar, seharusnya tidak dilibatkan lagi kedua anggota dewan yakni Mono Turang dan James Kojongian. Kan, kedua orang tersebut sudah bukan lagi anggota Banggar.

Jadi Faksi Golkar menilai, dengan masuknya kedua orang tersebut, ABPD-P yang dihasilkan itu cacat hukum dan ilegal,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) kepada sejumlah awak media, Jumat (06/10/23).

Dia juga mengungkapkan, bahwa untuk pelaksanaan Paripurna APBD-P tahun 2023 di Kantor DPRD Kota Tomohon, yang digelar Kamis 28 September 2023 lalu, Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Tomohon memilih untuk pulang.

Dijelaskan MJLW, hal ini dikarenakan rapat Paripurna tersebut telah ditutup oleh pimpinan sidang yakni Ketua DPRD, Djemmy Sundah.

“Sidang sudah ditutup oleh pimpinan. Jadi, Paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang.

Persoalan sudah ditutup sebelum ada keputusan, itu dikarenakan saat pelaksanaan sidang terjadi aduh argumen, sehingga pimpinan sidang mengambil inisiatif untuk menutup sidang tersebut,” cetus MJLW yang juga diketahui adalah Ketua DPD II Partai Golkar Tomohon.

Senada, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah kepada Wartawan dikonfirmasi  menjelaskan, bahwa benar dirinya yang memimpin paripurna tersebut.

Dikatakan Sundah, rapat paripurna ini dihadiri oleh 20 anggota DPRD.

Sidang paripurna dilaksanakan usai seluruh anggota DPRD menyetujuinya. Namun, ada interupsi dari Ketua FPG, Ir Miky Wenur MAP terkait agenda paripurna penetapan APBD-P ini.

Apalagi diterangkan Sundah, dalam Tatib DPRD Kota Tomohon pasal 91A, waktu rapat untuk setiap hari Rabu yakni pukul 09.00-17.00 Wita.

Namun, pelaksanaan untuk Paripurna penetapan APBD-P tahun 2023 Kota Tomohon itu baru dibuka sekira pukul 23.00 Wita.

“Nah, akibat dari interupsi dari Ketua FPG tersebut, terjadi perdebatan.

Untuk itu, saya mengantisipasinya dengan menutup secara resmi paripurna tersebut, dengan maksud jangan sampai dikemudian hari terjadi permasalahan, yang mana mekanisme penetapan tidak sesuai aturan,” ujar Politisi Golkar ini.

Ditambahkan Sundah, bahwa setelah ditutup, seharusnya paripurna tersebut diagendakan lagi. “Namun, sangat disayangkan itu dilanjutkan kembali dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene dan bahkan mengambil keputusan.

“Harus dipahami, jika paripurna itu hanya di skors, bisa dilanjutkan.

Tapi, secara resmi paripurna tersebut sudah ditutup. Selain itu, pengambilan keputusan hanya dihadiri 11 anggota DPRD Kota Tomohon. Padahal, sesuai aturan untuk penetapan APBD-P ini harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau 14 anggota dari 20 anggota DPRD Kota Tomohon,” imbuhnya.

[**/arp]