JAKARTA|ProNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya yang diterbitkan pada hari ini Kamis(12/10/2023). Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 4 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada 4 orang sebagai saksi pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut  yaitu diantaranya seorang Accounting and Tax Division Head pada PT Antam Tbk., seorang Customer Lebur Cap pada PT Antam Tbk., seorang Non Nikel Operation Accounting Manager pada PT Antam Tbk., dan seorang Direktur pada PT Asahimas Flat Glass Tbk.

“Keempat orang yang diperiksa pada hari ini Kamis(12/10/2023) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 yaitu diantaranya seorang Accounting and Tax Division Head pada PT Antam Tbk. yang berinisial atas nama HS, seorang Customer Lebur Cap pada PT Antam Tbk. yang berinisial atas nama IJP, seorang Non Nikel Operation Accounting Manager pada PT Antam Tbk. yang berinisial atas nama TR, dan seorang Direktur pada PT Asahimas Flat Glass Tbk. yang berinisial atas nama C.”, jelas Tim Penyidik, Kamis(12/10)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada keempat orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.”, ujar Tim Penyidik.

[**/GR]