JAKARTA|ProNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya yang diterbitkan pada hari ini Kamis(12/10/2023). Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada 1 orang sebagai saksi pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut  yaitu diantaranya seorang Pegawai Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.

“Satu orang yang diperiksa pada hari ini Kamis(12/10/2023) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023 yaitu seorang Pegawai Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian berinisial atas nama S.”, jelas Tim Penyidik. Kamis(12/10)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada keempat orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada perkara kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.”, ujar Tim Penyidik.

[**/arp]