MANADO|ProNews.id- Proyek peningkatan jalan lingkar Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Kakas yang menggunakan dana dari APBD-P Kabupaten Minahasa Tahun 2020 sekira Rp. 3,1 miliar saat ini kembali menjadi perhatian Publik.

Pasalnya dugaan permasalahan yang terjadi pada proyek ini ternyata sempat diseriusi oleh Polda Sulut.

Bahkan untuk mengusut dugaan Tipikor pada proyek ini, sudah ada sejumlah oknum pejabat Pemkab Minahasa yang pernah di periksa oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut. “Ungkap Sumber terpercaya media ini.

Bahkan yang lebih menarik lagi sejumlah oknum pejabat yang enggan namanya disebutkan kepada media ini juga mengakui bila mana mereka pernah menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan Tipikor yang berada di Polda Sulut.

“Waktu torang penyidik ja pangge, ada tamang kepala Dinas yang amper takancing karna saki jantung” (pernah ada teman saya, salah satu kepala Dinas sempat sakit jantung saat di panggil penyidik), “karna di panggil terus oleh penyidik di Polda Sulut,” ucap salah satu pejabat yang berdinas di Pemkab Minahasa.

Dirinyapun mengaku saat menjalani pemeriksaan di polda sulut selalu bersikap kooperatif dan menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya pada saat itu,”  kata oknum pejabat tersebut.

Sebelumnya saat proyek pembukaan jalan baru di Desa Bukit Tinggi dimulai, ditemukan ada banyak kecurigaan pada proyek tersebut.

Padahal ada jalan lama yang bisa diperlebar dan ditingkatkan, namun anehnya Dinas PUPR lebih memilih jalan masuk menuju ke Pantai milik dari Mantan Bupati Minahasa Royke Octavian Roring (ROR).

Bahkan dari penuturan sumber terpercaya media ini menyebutkan dalam proses cuttingan pembukaan jalan dapat dikalkulasi bakal menghabiskan anggaran sekitar Rp. 1 miliar.

Menariknya  sumber anggaran pada pekerjaan (proses cuttingan) bukan bersumber dari APBD.

Lantas siapakah penyumbang sukarela pada proses cuttingan pembukaan jalan ini ?

Informasi inilah yang juga harus di dalami oleh Penyidik Polda Sulut untuk menggungkap dugaan kejanggalan yang terjadi pada proyek ini.

Dilanjutkan sumber, ada lagi Faktor-faktor yang mencurigakan, antara lain, kontrak karya kabarnya baru dibuat Selasa, 22 Desember 2020 tetapi lucunya proyek sudah dikerjakan sejak lima bulan sebelumnya, yakni sejak Juli 2020.

Berarti patut diduga proyek ini siapa pemenang tendernya sudah diketahui atau sudah di atur lebih dulu oleh Pemkab Minahasa.

“Pasalnya mereka mengabaikan aturan tender dengan tidak melakukan ketentuan pengadaan pemerintah Indonesia yang diatur dalam Perpres 16/2018.

Dari sinilah tampak ada keganjalan yang kemudian memunculkan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek peningkatan jalan lingkar Desa Bukit Tinggi.

“Apa lagi di sekitar lokasi ada bangunan milik mantan Bupati Minahasa Royke Octavian Roring.

Kami bisa saja beranggapan bahwa proyek jalan lingkar tersebut hanya modus untuk kepentingan masyarakat umum tapi dibalik itu ada kepentingan oknum – oknum Pejabat Pemkab Minahasa pada waktu itu.

Terkait perkembangan penanganan hukum yang dilakukan oleh Polda Sulut untuk mengungkap dugaan Tipikor pada proyek peningkatan jalan lingkar di Desa Bukit Tinggi.

Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Stefanus Tamuntuan, sampai berita ini diturunkan dikonfirmasi media ini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan atas kasus ini.

[**/arp]