MANADO|ProNews.id- Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, diminta untuk mengusut Bantuan Sosial (Bansos) Penyandang Disabilitas Terlantar (APBD) 2023 di Kabupaten Talaud, Provinsi Sulut, yang hingga saat ini belum di cairkan oleh Pemerintah Kabupaten Talaud.

Pasalnya anggaran ini menurut informasi terpercaya media ini. Telah dilakukan  pencairan oleh Dinas Sosial Kabupaten Talaud sebanyak dua kali, yakni pada Tanggal 2 April sebanyak 500 juta dan pada 3 April sebanyak 315 juta.

Sampel Pemeriksaan Belanja Bantuan Sosial

Sebut saja salah satunya Pemberian Manumbalang (46) warga Desa Rarange, Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Talaud.

Pria ini adalah salah satu penyandang Disabilitas yang layak menerima bansos tersebut.

Mirisnya, yang bersangkutan tidak termasuk dalam data penerima bantuan itu.

“Saya salah satu penyandang Disabilitas di Kabupaten Talaud tidak termasuk dalam data penerima bantuan tersebut, ungkapnya.

“Padahal bantuan ini diperuntukkan untuk kami selaku Penyandang Disabilitas di Kabupaten Talaud.

Yang patut kami curigai, kenapa Anggaran ini keluar dengan nomenklatur penyandang Disabilitas terlantar, anak terlantar, dan lanjut usia terlantar tetapi tidak diterima oleh para penerima. “ini yang patut kami curigai, kata Manumbalang dan sejumlah teman – temannya yang datang dari negeri porodisa Jumat (27/10/2023) siang di Mapolda Sulut, kepada Media ini.

Sambil dirinya berharap masalah ini dapat dijadikan perhatian yang serius dari Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Kami yakin Bapak Kapolda Sulut mampu mengusut masalah ini, ujar Pemberian Manumbalang dan kawan – kawan.

Disisi lain pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Kepala Dinas Sosial, Hogsy G Lalintia SH, membantah keras dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan untuk penyandang Disabilitas di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Sosial, Hogsy G Lalintia, kepada ProNews.id dikonfirmasi menjelaskan bahwa pada DPA Dinas Sosial tahun anggaran 2023, terdapat anggaran khusus untuk Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lansia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di luar Panti.

Menurutnya sub kegiatan ini mencakup pemberian bimbingan sosial kepada keluarga penyandang Disabilitas terlantar, anak terlantar, lansia terlantar, serta gelandangan pengemis, dengan rincian kegiatan belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu.

Lalintia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada data lengkap mengenai penyandang Disabilitas terlantar, anak terlantar, dan lansia terlantar.

Jadi data yang ada di Dinas Sosial baru mencakup data umum penyandang Disabilitas dan lansia.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud telah menunjukkan komitmennya terhadap penyandang Disabilitas dengan melakukan pendataan dua kali pada tahun 2023, yaitu pada bulan Maret dan Agustus. Data-data tersebut telah disampaikan kepada Balai Sentra Tumo Tou Manado untuk melakukan assesment kepada masyarakat penyandang Disabilitas.

Dijelaskan Lalintia, pada bulan Juli 2023, bantuan telah disalurkan kepada penyandang Disabilitas berdasarkan hasil assesment, dan pada bulan September, bantuan juga disalurkan kepada 144 orang penyandang Disabilitas.

Upaya terus dilakukan dengan menyampaikan data penyandang Disabilitas pada bulan September ini, dengan harapan akan segera dilakukan assesment oleh Balai.

Selain itu tuturnya, penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4.1/1791/SJ tanggal 27 Maret 2023, yang bertujuan memperkuat daya tahan masyarakat dari potensi inflasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang tidak mampu.

Dirinya menekankan bahwa penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu lebih diprioritaskan bagi masyarakat lansia.

Hingga saat ini, sejumlah bantuan telah disalurkan kepada 2.767 orang dari total 3.122 penerima bansos. Masih terdapat anggaran yang belum tersalurkan sebesar Rp. 53.016.900 dari total anggaran bansos sebesar Rp. 815.000.000, terang Hogsy G Lalintia.

[**/arp]