SANGIHE|ProNews.id- Ketua Karang Taruna Kabupaten Sangihe, Gunfanus Takalawangeng, meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sanguhi untuk memeriksa Manajemen PT. PLN UP3 Tahuna yang sekarang dinahkodai Muhammad Taufik.

Sebelumnya, Gunfanus menilai kinerja PT. PLN UP3 Tahuna sangat mengecewakan bahkan merugikan warga sangihe sebagai konsumen dari berbagai aspek dan berimbas pada perputaran ekonomi, juga berdampak pada aktivitas pemerintahan dan swasta dengan adanya pemadaman yang sudah tidak sesuai jadwal.

“Untuk itu kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe agar segera bertindak memeriksa Manajemen PT. PLN Tahuna yang sekarang ini, karena adanya dugaan permainan pada bahan bakar minyak (bbm) juga dugaan pengadaan mesin KW, serta dugaan pergantian sperpak mesin yang tidak Ori (asli) sehingga menyebabkan sering terjadi gangguan pada mesin, jaringan dan juga berbagai alasan yang diberikan PT. PLN Tahuna”kata Gunfanus, Kamis (24/8)

Menurut Gunfanus hal ini perlu untuk diseriusi, karena mengacu pada undang – undang nomor 8 tahun 1999 untuk perlindungan konsumen dan juga undang-undang nomor 30 Tahun 2009 terkait kelistrikan, konsumen punya hak untuk menerima pelayanan, kenyamanan dan kualitas baik dari PT.PLN, serta kewajiban konsumen adalah membayar listrik tepat waktu.

“Nah bagaiman kita sebagai konsumen yang telah memenuhi kewajiban untuk membayar listrik, sedangkan di Sangihe sekarang ini warga tidak menerima kenyamanan dan pelayanan yang baik dari PT.PLN Tahuna.
Apalagi berbagai keluhan dari warga, sudah banyak alat-alat eletronik yang rusak karena pemadaman yang tidak beraturan terjadi berkali-kali dalam sehari,”tutur Takalawangeng.

[**/allen]