SANGIHE | ProNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe melayangkan surat imbauan terhadap Partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Sangihe, terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum tahapan kampanye.
“Jadi terkait APK kami dari Bawaslu sudah memberikan surat imbauan ke pengurus Parpol. Dan dari surat imbauan ini, sekiranya para pengurus Parpol dapat bersikap secara kooperatif, dengan menurunkan secara mandiri APK yang sudah banyak bertebaran, serta tidak memposting atau memasang APK di media sosial sebelum masa kampanye,” ucap Ketua Bawaslu Sangihe, Edmon Dolongseda, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10)
Dikatakan Dolongseda, pihak Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kesbangpol Sangihe dan Dinas Perkim Sangihe terkait dengan penertiban APK.
“Nantinya, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kominfo Sangihe. Karena eksekusi di lapangan itu jadi kewenangan mereka. Sedangkan hasil koordinasi bersama Dinas Perkim, didapati bahwa ternyata seluruh baliho sosialisasi Caleg ini tidak memiliki ijin,” ungkap Dolongseda.
Lanjut dia, terkait batas waktu penertiban secara mandiri ini tidak dicantumkan dalam surat imbauan. Namun, dipastikan sesuai jadwal tahapan dari KPU, bahwa sebelum tanggal 3 November, seluruh APK tersebut harus dicabut.
“Jadi batasnya pada tanggal 3 November, jika dari pihak Parpol tidak menurunkan alat peraga secara mandiri, maka akan ditertibkan secara paksa,” ujar dia.
Lanjut Dolongseda menegaskan, sesuai pasal 79 PKPU, bahwa peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023.
“Yang nantinya akan ditertibkan, adalah APK yang menerangkan citra diri, adanya unsur ajakan serta adanya identitas partai politik yang tertera dalam APK. Selain itu, untuk pengawasan di media sosial, Bawaslu Sangihe sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan khusus medsos,” pungkas dia.
[**/Allen]