TOMOHON|PRONEWS.ID-  Anggota DPRD Tomohon Christo Bless Eman SE, menyerap aspirasi masyarakat Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah, (Kota Tomohon), guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebelum ditetapkan menjadi Perda, Pasca diajukan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif.

Saat mensosialisasikan Ranperda Pengelolaan Sampah kepada ratusan masyarakat Kelurahan Kamasi. Anggota DPRD Tomohon dari Fraksi Partai Golkar ini berharap ada masukan dan usulan dari masyarakat tentang ranperda tersebut.

Menurutnya, dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Perda, legitimasinya menjadi lebih kuat.

“Jika turut terlibat dalam penyusunan peraturan daerah, tentunya masyarakat akan merasa turut memiliki sehingga aturan-aturan yang ada di dalamnya tidak mudah untuk dilanggar, kata Christo.

Putra kandung Mantan Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman (JFE) itu mengajak seluruh masyarakat Kelurahan Kamasi untuk menyukseskan program-program pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, termasuk Perda Pengelolaan Sampah ini,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP yang turut menjadi pemateri mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah merupakan Perda Inisiatif Komisi III DPRD Kota Tomohon.

‘’Ini setelah kami melihat perkembangan di Kota Tomohon dengan makin bertambahnya volume sampah seiring dengan pertumbuhan di Kota Tomohon. Makanya, perlu ada regulasi yang mengaturnya yakni peraturan daerah,’’ kata MJLW yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon.

Pihaknya berharap agar Pemerintah Kota Tomohon mengalokasi anggaran yang memadai dalam penanganan sampah di Kota Tomohon, Kota pariwisata Dunia. ”Tentunya dukungan dan peran serta masyarakat juga sangat diharapkan,” Miky Wenur, dalam rancangan yang telah dibuat dan disosialisasikan, Perda Pengelolaan Sampah membuat mulai dari waktu buang sampah, jenis-jenis sampah dan pemilahannya hingga sanksi jika ada yang melanggar setelah Perda diberlakukan.

‘’Di sini ada sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar. Untuk itu, perlu ada usulan, masukan dari masyarakat bagaimana sebaiknya sehingga ini benar-benar menjadi produk hukum yang sesuai dengan kondisi di masyarakat,’’ kata MJLW.

Sosialisasi itu sendiri dibuka Sekretariat DPRD Kota Tomohon dengan moderator Nova Paat.

(**/arp)