MINAHASA|ProNews.id- Kejaksaan Negeri Minahasa terus membongkar dugaan Tindak Pidana Korupsi 9 (sembilan) paket belanja modal di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaporkan oleh DPD Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa.
Bahkan untuk memudahkan dalam pengungkapan laporan dugaan Tipikor. Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kini turut melibatkan Dinas Inspektorat Minahasa untuk mendalami dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh LAKRI.
“Belum bisa kita simpulkan sekarang, karena masih sementara diaudit oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Minahasa.
Untuk itu kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Inspektorat nantinya,” kata Kajari Minahasa Dicky Oktavia SH, MH, Rabu (8/11/2023) siang.
Sebelumnya dari penelusuran media ini “diam – diam” Kejari Minahasa ternyata telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, seperti oknum pihak ketiga/kontraktor, oknum pejabat PPK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan sejumlah oknum pejabat yang diduga turut bertanggung jawab dalam proyek ini, termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Minahasa Ria Suwarno.
Meskipun baru menjabat sebagai Sekwan, mantan Kepala Dinas perlindungan perempuan dan anak ini juga tak luput dari pemeriksaan Jaksa penyidik.
“Dengan ini ibu Ria Suwarno ley sodua kali menghadap jaksa Penyidik. Kalau dia bilang nyanda pernah Jaksa pangge,” dia komang berdosa”.
(Ibu Ria Suwarno juga sudah pernah di panggil di kejaksaan, kalau dia menyangkal bahwa tidak pernah diambil keterangan oleh Jaksa penyidik, ibu Sekwan Ria Suwarno itu berarti berdosa), cetus sumber terpercaya media ini sambil menunjukkan sejumlah foto surat panggilan berwarna merah muda yang setelah dipelajari diduga berasal dari Kejari Minahasa.
Bahkan dari keterangan sumber lainnya juga mengungkapkan bahwa mereka semua benar telah diperiksa sebanyak dua kali bahkan ada yang lebih.
Sebelumnya Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Lahengko saat di wawancarai Wartawan media ini mendesak Kejari Minahasa agar segera meningkatkan laporan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap DPRD Minahasa ke tahap selanjut nya, atau ke penyidikan.
Apa lagi temuan paling mendasarnya adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani 9 (sembilan) paket belanja modal DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2022, tanpa melihat bukti fisik dan hanya bukti dokumen. Dan pada kenyataan nya setelah ditelusiri fisik nya tidak sesuai, Bahkan ada yang tidak ada atau fiktif, ujar Jamel Lahengko.
“Atas dasar inilah pada Rabu 30 September 2023 yang lalu, LAKRI Minahasa melaporkan Dugaan korupsi ini di Kejari Minahasa.
Hal tersebut karena kami menduga belanja modal peralatan dan mesin yang dianggarkan oleh DPRD Minahasa, kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi membuang-buang anggaran negara.
“Jika di total keseluruhannya mencapai kurang lebih 1 Miliar, ungkap Jamel Lahengko.
[**/arp]