MINAHASA|ProNews.id- Polres Minahasa berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan sosial dana duka di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2021.
Adapun kerugian negara yang dikembalikan oleh terduga pelaku tersebut berjumlah Rp 197.500.000, namun kapan uang itu dikembalikan belum disampaikan oleh Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana.
Tak hanya itu saja, yang sangat di sayangkan Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung, juga enggan menjawab konfirmasi media ini terkait status hukum dari oknum pejabat berinisial JK yang diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Pemkab Minahasa pada saat itu.
Anehnya lagi, apakah kasus ini akan dihentikan atau tetap berlanjut, juga belum disampaikan oleh Kasat Reskrim.
Padahal saat kasus ini terangkat ke publik sangat besar harapan masyarakat Minahasa jika terbukti secara hukum siapa pun yang terlibat, harus di tangkap dan dihukum seberat beratnya.
“Saat kasus ini heboh, besar harapan kami Polisi dapat menindak dengan tegas oknum pelaku tersebut.
Sebab jika hanya dikembalikan tapi pelakunya lolos dari jerat hukum, ini yang sangat kami sesalkan. “Ujar Melki (37) Warga Kecamatan Tondano Barat dan Glen (45) Warga Kecamatan Kakas.
“Kalau terbukti, sonyanda ada malo itu pelaku, ada war ley, “hele doi duka dia korupsi, memang dapa tako”.
(Jika terbukti, oknum pelaku ini tidak tahu malu, dia itu terlalu berani. “Sedangkan uang duka saja dia korupsi, sangat menakutkan), sembur keduanya.
Sebelumnya dugaan korupsi bantuan sosial dana duka di Kabupaten Minahasa yang sempat menghebohkan ini, awalnya terus diseriusi oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa.
Bahkan untuk membongkar kasus ini sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres.
Info terbaru dikatakan Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung, untuk penanganan perkara Tipikor kerugian negara yang dikembalikan berjumlah Rp 197.500.000.
Namun apakah proses hukumnya tetap berlanjut atau dihentikan alias di SP3, sayangnya enggan dijawab oleh AKP Jesly Hinonaung.
Terpisah Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi / LI-TPK Bambang S.SH mengatakan pengembalian uang negara yang dilakukan oleh oknum terduga pelaku korupsi bansos dana Duka itu wajar dan memang harus dilakukan oleh pelaku jika dirinya terbukti secara hukum telah melakukan korupsi.
“Tetapi bukan serta merta terduga pelaku korupsi ini dapat lolos dari jerat hukum, kata Bambang Kamis (9/11).
Dijelaskan Bambang, jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “UU Pemberantasan Tipikor” sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) sangat jelas pada Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dijelaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kemudian Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Sangat jelas pada Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dikatakan Bambang, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Kemudian pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor disebutkan, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Ditegaskan Bambang pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan, urai Bambang.
[**/arp]