MINAHASA|ProNews.id- Kejaksaan Negeri Minahasa terus mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi 9 (sembilan) paket belanja modal di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaporkan oleh penggiat anti korupsi pada beberapa waktu yang lalu

Bahkan untuk memudahkan dalam pengungkapan laporan dugaan Tipikor ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kini turut melibatkan Dinas Inspektorat Minahasa untuk mendalami dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh penggiat anti Korupsi.

Menariknya Kepala Dinas Inspektorat Maudy N. Lontaan, S.Sos melalui Irban Investigasi Nofry Sendoh, S.Sos,M.si kepada media ini mengatakan memang  Kejari Minahasa sudah berkoordinasi terkait penanganan perkara dugaan Tipikor yang sementara ditanganinya.

Namun kami masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan. “Jadi kami sudah berkoordinasi, tapi masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejari Minahasa, kata Nofry Rabu (15/11/2023) siang.

Sebelumnya Kajari Minahasa Dicky Oktavia SH, MH kepada media ini menjelaskan bahwa penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi sembilan paket belanja modal di DPRD Kabupaten Minahasa, sementara diaudit oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Minahasa

“Jadi penanganan laporan dugaan Tipikor ini masih sementara diaudit oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Minahasa,” untuk itu belum bisa disimpulkan berapa kerugian negara atas perkara ini.

Tunggu saja perkembangannya akan saya kabarkan kembali, ujar Kajari Dicky Oktavia  pada (8/11) belum lama ini.

[**/arp]